Hubunganini dapat berupa pemberian status atau identitas, partisipasi, hak dan kewajiban, atau hubungan lainnya yang bersifat timbal balik. Lebih spesifiknya, pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian secara yuridis dan sosiologis. Yuridis merujuk pada ikatan hukum yang terjalin antara warga negara dengan negaranya.
Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Bela Negara? Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Berikut ini landasan hukum kewajiban membela negara atau pentingnya partisipasi terhadap upaya pembelaan negara. Landasan Hukum Kewajiban Membela Negara 1. Dalam UUD 1945 Dalam UUD 1945 dijelaskan pertahanan dan keamanan negara yang antara lain terdapat pada pasar-pasal a. Pasal 27 ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". b. Pasal 30, yaitu pada ayat berikut. Ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha petahanan keamanan negara". Ayat 2 "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu Keikutsertaan warga negara dalam perhanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ayat 3 "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat 4 "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". Ayat 5 "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang". Konsep yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 adalah konsep bela negara. Ikut serta dalam pembelaan negara seperti yang ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara. Sedangkan konsep yang diatur dalam UUD 1945 pasal 30 adalah konsep pertahanan dan keamanan negara. 2. UURI Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu pasal a. UU No 20 Tahun 1982 mengatur tentang "Ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia". b. UU No 2 Tahun 2002 mengatur tentang "Kepolisian Negara Republik Indonesia". c. UU No 3 Tahun 2002 mengatur tentang "Pertahanan Negara". Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Baca juga Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Demikianlah penjelasan mengenai landasan hukum bela negara menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia dan pengertian lengkapnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih. Get notifications from this blog
Sebuahbangsa dengan relawan sepenuhnyamiliter, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi: "Tiap-tiap Landasan Hukum mengenai hak dan kewajiban Bela Negara, yaitu UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 30 ayat 1 “Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu Ø Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban. Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Ø Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri. Ø Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung. UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan “Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”. Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib. c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib. d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib. e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela. UU Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur – PPBN tingkat dasar SD s/d SMA – PPBN tingkat lanjut Perguruan Tinggi b. Nonformal/informal diluar sekolah, contoh kegiatan Pramuka. UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 “Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”. UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 “Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. GNLLOZp.
  • 003dei1mwg.pages.dev/112
  • 003dei1mwg.pages.dev/306
  • 003dei1mwg.pages.dev/245
  • 003dei1mwg.pages.dev/36
  • 003dei1mwg.pages.dev/232
  • 003dei1mwg.pages.dev/15
  • 003dei1mwg.pages.dev/69
  • 003dei1mwg.pages.dev/180
  • 003dei1mwg.pages.dev/259
  • sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara